oleh: Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si. (Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makassar)
Dinamika tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kerap menjadi episentrum diskursus publik, terlebih ketika menyangkut hajat hidup orang banyak dan penggunaan aset strategis daerah. Belakangan ini, Kota Makassar menjadi panggung bagi perbincangan hangat seputar langkah-langkah yang diambil terkait Perumda Air Minum. Berbagai sorotan dan pertanyaan muncul, khususnya mengenai aspek kewenangan PLT Dirut dalam mengambil kebijakan pasca-perombakan struktur jabatan seluruh anggota Direksi. Opini hukum ini bertujuan untuk memahami duduk perkara dan aspek yuridis yang melingkupinya, agar publik mendapatkan pemahaman yang lebih jernih dan komprehensif.
Kisruh Perumda dan Fondasi Hukum Penunjukan PLT Dirut
Salah satu dinamika yang terjadi di Perumda Air Minum Kota Makassar adalah terungkapnya kondisi keuangan perusahaan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan, Perumda mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 miliar hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2025. Angka ini tentu bukan sekadar statistik finansial, melainkan sebuah indikator adanya permasalahan tata kelola yang serius dan menuntut tindakan korektif segera demi penyelamatan aset daerah dan keberlangsungan pelayanan publik.
Dalam menghadapi situasi krisis atau transisi kepemimpinan, tindakan tegas yang didasari oleh kerangka hukum yang jelas menjadi sebuah keniscayaan. Walikota Makassar, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seluruh jajaran Dewan Pengawas (Dewas) dan jajaran Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar. Pada hari yang sama, Walikota mengumumkan penetapan Pelaksana Tugas (PLT) dengan komposisi satu orang PLT Dewas, serta dua orang PLT Direksi, yakni PLT Direktur Utama (Dirut) dan PLT Direktur Keuangan (Dirkeu). Keputusan perombakan total dan penunjukan PLT ini sontak memicu beragam reaksi dan menjadi sorotan publik, mempertanyakan berbagai aspek legalitasnya.
Pada awalnya, sorotan publik memang sempat mempertanyakan keabsahan pemberhentian jajaran Direksi sebelumnya. Namun, jika ditelisik lebih dalam, Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Kota Makassar, khususnya Pasal 20 huruf c angka 2, secara eksplisit mengatur bahwa jabatan anggota Direksi berakhir apabila diberhentikan karena “melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan”. Fakta kerugian sekitar Rp 5,5 miliar dalam waktu singkat dapat menjadi indikasi kuat adanya kondisi yang merugikan perusahaan.
Kondisi keuangan ini juga menjadi justifikasi bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan restrukturisasi awal organ Perumda. Pasal 54 ayat (2) huruf g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD secara prinsip mengatur bahwa pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi dapat dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang sah, anggota Direksi tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi. Definisi restrukturisasi sebagai upaya penyehatan BUMD itu sendiri termaktub dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Argumentasi lain yang muncul adalah terkait mekanisme pengangkatan PLT Dirut, yang didasarkan pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum (BUMDAM). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam hal kekosongan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan dilakukan oleh Dewas, yang “dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM”. Namun, penting dicatat bahwa frasa “dapat menunjuk” bersifat fakultatif, bukan keharusan.
Terlebih lagi, fakta menunjukkan bahwa seluruh jajaran Dewas dan Direksi lama telah diberhentikan. Dalam kondisi kekosongan total seperti ini, Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 justru memberikan solusi bahwa pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM. Kewenangan KPM sebagai organ Perumda dengan kekuasaan tertinggi, termasuk mengangkat dan memberhentikan Dewas dan Direksi, juga ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Pasal 5 ayat (3) huruf f Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Dengan demikian, dalam situasi di mana baik Direksi maupun Dewas definitif telah kosong, mustahil bagi KPM untuk hanya menunjuk dari internal Perumda tanpa adanya organ yang berfungsi. Pasal 17 ayat (2) Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 pun secara imperatif mewajibkan KPM untuk mengangkat anggota Direksi (termasuk PLT dalam konteks ini) untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu 30 hari. Oleh karena itu, opini yang menyatakan pengangkatan PLT Dirut oleh Walikota selaku KPM sebagai penyimpangan hukum, justru kurang mempertimbangkan konstruksi hukum secara utuh, terutama kewenangan tertinggi KPM dalam kondisi luar biasa seperti ini.
Memahami Batas Wewenang PLT Dirut: Aturan Perusahaan vs. Administrasi Negara
Setelah polemik awal mengenai penunjukan PLT, fokus perhatian publik kemudian beralih pada lingkup kewenangan PLT Dirut, khususnya dalam mengambil keputusan-keputusan strategis. Muncul pandangan bahwa kewenangan PLT Dirut terbatas dan tidak boleh mengambil kebijakan strategis, dengan merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini sendiri mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Setiap rezim hukum memiliki logika, ruang lingkup, dan instrumennya sendiri yang tidak serta-merta dapat dicampuradukkan. Konstruksi hukum yang mendasari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tersebut jelas berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan dan tata kelola kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, keberadaan BUMD, termasuk Perumda Air Minum, secara fundamental tunduk pada rezim hukum perusahaan dan tata kelola korporasi (corporate governance). Hal ini selaras dengan definisi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 jo. Pasal 1 angka 9 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Di sisi lain, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan terkait BUMN maupun BUMD yang menempatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagai dasar hukum utama pengelolaannya. Pembentuk peraturan perundang-undangan memahami betul distingsi ini. Oleh karena itu, menyandarkan batasan kewenangan PLT Dirut Perumda pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, hanya karena kesamaan terminologi “Pelaksana Tugas”, adalah sebuah kekeliruan dalam memahami dan menerapkan rezim hukum yang tepat. Justru, Pasal 17 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 secara spesifik mengatur bahwa KPM menetapkan pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota direksi yang definitif.
Rencana Perampingan Pegawai: Langkah Penyehatan atau Pelanggaran?
Sorotan paling tajam terhadap PLT Dirut Perumda Air Minum Kota Makassar saat ini adalah terkait pernyataannya untuk melakukan perampingan pegawai sebagai respons terhadap kondisi kerugian perusahaan. Pernyataan ini dengan cepat ditafsirkan oleh berbagai pihak sebagai rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan dinilai sebagai keputusan strategis yang melampaui kewenangan seorang PLT. Namun, penting untuk dipahami bahwa istilah “perampingan” ini, sebagaimana diklarifikasi, lebih merujuk pada dua tindakan utama: tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak yang masa kerjanya berakhir pada Mei 2025, dan melakukan evaluasi terhadap Tenaga Kontrak lainnya.
Kedua tindakan ini memiliki landasan hukum tersendiri dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang berlaku bagi pegawai Perumda, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pegawai BUMDAM pengangkatan dan pemberhentiannya didasarkan pada perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam setiap diskursus mengenai hubungan industrial, selalu terdapat tegangan antara hak-hak normatif pekerja dan keberlangsungan usaha perusahaan. Filsafat hukum perburuhan modern berupaya mencari titik keseimbangan, di mana perlindungan terhadap pekerja tidak mematikan kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dan bertahan, terutama bagi entitas yang juga mengemban fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait sumber daya manusia harus ditimbang secara cermat berdasarkan peraturan yang berlaku dan kondisi objektif perusahaan.
Secara yuridis, langkah tidak memperpanjang kontrak kerja yang telah berakhir jangka waktunya bukanlah pelanggaran. Pasal 61 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 secara jelas menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Lebih lanjut, Pasal 61A Undang-Undang ini bahkan mengatur hak pekerja kontrak yang berakhir masa kerjanya untuk mendapatkan uang kompensasi, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Demikian pula jika PHK hasil evaluasi dilakukan berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf j dan k UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menegaskan pelanggaran ketentuan oleh pekerja kontrak dalam perjanjian atau mangkir kerja. Lebih lanjut, Pasal 156 Undang-Undang ini juga mengatur hak pekerja kontrak yang terdampak PHK untuk mendapatkan uang pesangon dan atau hak lainnya, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 51 dan 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Bahkan, dari sisi perusahaan yang mengalami kerugian, Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 memungkinkan dilakukannya efisiensi, dengan kewajiban pemenuhan hak pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan uang pesangon dan atau hak lainnya, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pada saat yang sama, Pasal 78 ayat (4) dan (5) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Direksi untuk memberhentikan pegawai BUMDAM berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan, di mana salah satu indikatornya adalah rasio pegawai per 1000 pelanggan sesuai Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999. Hasil Audited dan Unaudited yang diperoleh Perumda atas Rasio Pegawai Per 1000 Pelanggan pada April 2025 adalah sebesar 7,76. PLT Dirut menegaskan bahwa Rasio Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar sudah melampaui Rasio yang ideal, yaitu maksimal adalah 5 Pegawai per seribu pelanggan. Dengan demikian, PHK pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar berdasarkan kondisi ini bukanlah suatu pelanggaran hukum, melainkan langkah evaluasi dan efisiensi menjadi dapat dipahami dari perspektif penyehatan perusahaan.
Meluruskan Pandangan: Konstruksi Hukum yang Seharusnya Dipahami
Berdasarkan paparan di atas, opini publik yang berkembang dan cenderung menyudutkan bahwa pernyataan PLT Dirut Perumda Air Minum Kota Makassar terkait rencana perampingan pegawai sebagai sebuah penyimpangan atau pelanggaran hukum, patut direnungkan kembali. Konstruksi hukum menunjukkan bahwa baik mekanisme tidak memperpanjang kontrak kerja maupun PHK berdasarkan evaluasi kinerja atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan dan pengelolaan BUMD. Menyederhanakan semua bentuk pengurangan pegawai sebagai “PHK sepihak” adalah sebuah narasi yang tidak akurat secara yuridis, mengingat UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah memberikan konsekuensi dan prosedur yang berbeda untuk setiap jenis pemutusan hubungan kerja.
Pada saat yang sama, diskursus publik yang kritis dan konstruktif dalam iklim demokrasi adalah sebuah keniscayaan. Sebagaimana diungkapkan John Stuart Mill, bahwa kebebasan berpendapat dan perdebatan terbuka adalah jalan menuju kebenaran yang lebih utuh. Namun, agar diskursus tersebut mencapai tujuannya, ia harus didasari oleh pemahaman fakta yang benar dan analisis hukum yang cermat, bukan sekadar asumsi atau informasi yang parsial.
Sikap kritis dan pengawasan dari segenap elemen masyarakat terhadap kinerja Perumda Air Minum Kota Makassar, termasuk langkah-langkah yang diambil oleh PLT Dirut, tentu saja merupakan hal yang sangat penting dan patut diapresiasi. Akan tetapi, efektivitas dari sikap kritis tersebut akan semakin besar jika dilandasi oleh pemahaman yang komprehensif mengenai konstruksi hukum yang berlaku, terutama pemahaman bahwa Perumda beroperasi dalam rezim tata kelola perusahaan yang memiliki karakteristiknya sendiri. Dengan demikian, diskursus yang berkembang dapat lebih fokus pada substansi perbaikan kinerja Perumda demi pelayanan publik yang optimal bagi seluruh warga Kota Makassar.


